Dark/Light Mode

Minta Sidang Online, Djoko Tjandra Dianggap Hina Pengadilan

Senin, 20 Juli 2020 19:24 WIB
Djoko Tjandra (Foto: Istimewa)
Djoko Tjandra (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra lagi-lagi tak menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini. Alasannya, sakit.

Melalui surat yang dibuatnya di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 17 Juli, Djoko malah meminta majelis hakim menggelar sidang secara online alias virtual.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, permintaan Djoko sama sekali tak pantas.

Baca juga : Kabareskrim: Teman Seangkatan Juga Saya Sikat

Menurutnya, tak ada sidang daring perkara pidana yang digelar untuk buronan. Sidang daring selama ini dilangsungkan untuk terdakwa yang berada di Indonesia. Baik yang ditahan atau tidak ditahan. 

"Jadi permintaan sidang daring oleh Joker (julukan Djoko Tjandra), jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan," tegas Boyamin saat dikontak RMco.id, Senin (20/7).

Djoko, ditegaskan Boyamin, harus sadar diri bahwa dia buronan. "Sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang daring," tuturnya.

Baca juga : Djoko Tjandra Minta Sidang Online, Ini Tanggapan Hakim

Pengadilan pun, lanjut Boyamin, diminta tidak meneruskan persidangan PK. Ulah Djoko, disebutnya telah mencederai rasa keadilan rakyat. "Sehingga tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," ucap Boyamin.

Dia juga meyakini, sakit Djoko hanyalah pura-pura. Soalnya, dia tidak diopname di rumah sakit. Hanya berdasarkan surat keterangan sakit.

"Pengadilan jangan memberi kesempatan bagi Djoko untuk mengulur waktu. Karena faktanya, pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali  Setop sampai sini. Berkas perkara sebaiknya langsung dimasukkan arsip. Jangan kirim ke Mahkamah Agung," tandas Boyamin. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.