BREAKING NEWS
 

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Senin, 3 Agustus 2020 16:11 WIB
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (rompi orange). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dituntut hukuman penjara selama 8 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman tambahan pada terdakwa kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR itu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Baca juga : Berani Tanggung Jawab, Eks Komisioner KPU Ini Ngaku Terima Suap dan Gratifikasi

"Kami menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa satu, Wahyu Setiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/8).

Jaksa menyatakan Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri.

Adsense

Baca juga : Ketika Negara Dikentuti Djoko Tjandra

Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP Dapil I Sumatera Selatan, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu, menggantikan Rizky Aprilia yang dipilih KPU.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense