Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Korupsi, Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 7 Juli 2020 17:56 WIB
Bupati Indramayu nonaktif, Supendi di sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Bupati Indramayu nonaktif, Supendi di sidang di Pengadilan Tipikor Bandung

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Indramayu nonaktif, Supendi divonis 4,5 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Ketua majelis hakim Sihar Hamonangan Purba menyatakan, Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan kesatu pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp 250 juta, subsider kurungan empat bulan dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Sihar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (7/07).

Baca juga : Dua Anak Buah Bupati Indramayu Nonaktif Divonis 4,5 dan 4,3 Tahun Penjara

Selain itu, Supendi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000 atau diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Supendi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.

Sementara yang meringankan, dia berlaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Baca juga : Tiga Eks Pegawai Pajak PMA Divonis 3 Hingga 5 Tahun Penjara

Atas vonis ini baik Supendi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Supendi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun plus denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau diganti kurungan selama satu tahun, serta pencabutan hak untuk dipilih selama 3 tahun.

Supendi terbukti menerima uang Rp 3,9 miliar secara langsung maupun tidak langsung dari sejumlah pengusaha.

Baca juga : Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun

Salah satunya dari pengusaha Carsa. Suap diberikan agar memberikan pekerjaan kontraktor pada proyek yang dibiayai Pemkab Indramayu.

Carsa sendiri sudah divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun. (OKT)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.