Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketika Negara Dikentuti Djoko Tjandra

Jumat, 17 Juli 2020 08:36 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka - UNTUK menguak secara paripurna skandal Whitewater dan skandal seks Presiden Bill Clinton, 3 (tiga) Hakim Divisi D.C. Circuit di Washington pada 1994 menunjuk Kenneth W. Starr sebagai penyidik independen. Starr seorang pengacara Amerika kondang yang menjabat hakim wilayah Amerika Serikat dan pengacara umum AS ke-39. Untuk menjalankan tugasnya, Starr diberikan kewenangan penuh untuk memanggil siapa saja sebagai saksi, termasuk petinggi pemerintah atau petinggi hukum. Setiap saksi yang dimintai keterangan oleh Tim Starr wajib menjawab pertanyaan apa pun dari Penyidik Independen dengan sanksi penahanan manakala saksi menolak menjawab atau berbohong dalam jawabannya.

Melalui proses hukum yang amat panjang, bertele-tele dan meletihkan, namun mendapat perhatian luar biasa dari sebagian besar rakyat Amerika, Kenneth Starr berhasil menyelesaikan tugasnya dengan cemerlang. Presiden Bill Clinton pada akhirnya tidak berdaya mengeles perselingkuhannya dengan Monica Lewensky. Ia nyaris dimakzulkan oleh Senat Amerika menjelang Hari Natal 1998.

Baca juga : Ancaman Reshuffle Cuma Gertak Sambel

Saya menyaksikan tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) Selasa 7 Juli 2020 yang membahas kasus kontroversial yang melibatkan Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada era pemerintahan Habibie.

Siapa pun yang menyaksikan tontonan ini pasti akan geleng-geleng kepala, kesal dan marah, seraya menarik kesimpulan (sementara): (1) betapa lihainya Djoko mengibuli para penegak hukum di Republik ini sehingga ia mampu lolos dari jeratan hukum sampai hari ini; (2) keberhasilan terpidana mengibuli para petinggi hukum membuktikan rusaknya law enforcement di Indonesia, sekaligus (3) mengindikasikan adanya backing kuat dari sejumlah petinggi hukum atau petinggi pemerintah.

Baca juga : Jokowi `Disentil` Komisi IX DPR RI

Jika kita retrospek dan merenung secara jujur, Djoko Tjandra selama ini bena-benar berhasil MENGENTUTI Negara kita... Kasus ini untuk kesekian kalinya membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia sungguh buruk. Penegakan hukum seringkali banyak ditentukan oleh kekuasaan dan uang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.