Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dituntut hukuman penjara selama 8 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman tambahan pada terdakwa kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR itu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Baca juga : Berani Tanggung Jawab, Eks Komisioner KPU Ini Ngaku Terima Suap dan Gratifikasi
"Kami menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa satu, Wahyu Setiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/8).
Jaksa menyatakan Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri.
Baca juga : Ketika Negara Dikentuti Djoko Tjandra
Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP Dapil I Sumatera Selatan, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu, menggantikan Rizky Aprilia yang dipilih KPU.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya