Dark/Light Mode

Tiga Eks Pegawai Pajak PMA Divonis 3 Hingga 5 Tahun Penjara

Senin, 6 Juli 2020 22:01 WIB
KPK tahan tiga pegawai pajak Penanaman Modal.
KPK tahan tiga pegawai pajak Penanaman Modal.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis tiga mantan pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Jakarta,

Yakni, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi dengan hukuman berbeda. Hadi dan Jumari, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Naim, divonis 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim menyatakan, ketiga mantan pemeriksa pajak ini terbukti menerima suap 96.375 dolar AS atau setara Rp 1,34 miliar dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim.

Suap diberikan untuk permohonan penetapan jumlah lebih bayar pajak (restitusi) sesuai dengan yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley. Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan dealer resmi mobil pabrikan Mazda.

Baca juga : Liga Inggris : Chelsea Hajar Watford 3-0, MU Turun Peringkat

Hadi, Jumari, dan Naim masing-masing mendapatkan jatah 13.700 dollar AS. Sementara itu, sisanya 14.400 dollar AS diberikan untuk atasan mereka, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Hadi Sutrisno, terdakwa II Jumari dan terdakwa III Muh Naim Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/07) malam.

Pertimbangan yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak dukung program pemerintah berantas korupsi dan mengakibatkan penerimaan negatif terhadap penerimaan negara.

Sedangkan terdakwa Naim, tidak memberikan keterangan terus terang dan berbelit-belit. Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, punya tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan uang hasil kejahatan ke KPK

Majelis hakim yang terdiri dari Suparman, M Siradj, Sunarso, Jul Mandapot Lumbangaol, Joko Subagyo juga memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada Hadi Sutrisno.

"Terdakwa Hadi Sutrisno mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator dan pihak penentut umum menanggapi untuk menyetujui Hadi sebagai JC sehingga permohonan Hadi Sutrisno untuk menjadi JC patut dikabulkan," tutur hakim Suparman.

Baca juga : Mantan Kepala Kantor Pajak PMA Divonis 6,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Hadi Sutrisno dan Jumari dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Muhammad Naim Fahmi dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang yang dimulai pukul 19.00 WIB sampai 20.00 WIB ini digelar secara online. Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Merah Putih KPK, dan para terdakwa di Gedung KPK Kavling C1.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Yul Dirga.

Majelis Hakim menilai, Yul Dirga terbukti menerima suap sebesar 34.625 dollar Amerika Serikat dan Rp 25 juta dari Dawrin dan Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE, LTD Katherine Tan Foong Ching.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai 18.425 Dollar AS, 14.400 Dollar AS dan Rp 50 juta.

Jika uang pengganti itu tak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Yul Dirga disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

Baca juga : Imam Nahrawi Belum Terima Vonis 7 Tahun Penjara

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Yul dengan hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, hanya dakwaan pertama yang terbukti. Sementara dakwaan kedua, yakni penerimaan gratifikasi sebesar 98.400 dolar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar dan 49 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 482 juta dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA

Tiga Jakarta tidak terbukti. Usai mendengar putusan hakim, jaksa KPK dan Yul Dirga menyatakan pikir-pikir. Sementara Darwin Maspolim sudah divonis 3 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (OKT

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.