Dark/Light Mode

Berani Tanggung Jawab, Eks Komisioner KPU Ini Ngaku Terima Suap dan Gratifikasi

Senin, 20 Juli 2020 20:45 WIB
Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan

RM.id  Rakyat Merdeka - Bekas Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengakui menerima uang 15 ribu dolar Singapura dari Saeful Bahri melalui Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu mengatakan uang tersebut dia terima agar membantu mengupayakan Harun Masiku terpilih sebagai calon anggota legislatif periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel 1.

"Saya jujur saja pak jaksa di forum pengadilan ini saya menyampaikan bahwa saya menerima uang 15 ribu dolar Singapura itu fakta. Dan saya harus bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum," kata Wahyu dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/7).

Wahyu mengakui dia menerima uang itu di Mall Pejaten Village, Jakarta Selatan. Uang diberikan ketika Wahyu dan Agustiani Tio menemui Saeful Bahri untuk membahas surat PDIP kepada KPU soal permohonan pergantian antar waktu (PAW).

Dalam pertemuan, Wahyu mengatakan kalau dirinya tidak bisa penuhi keinginan Saeful untuk mengganti posisi Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai caleg terpilih dari Dapil Sumsel 1, karena menurutnya hal itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Ingat, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Harus Tingkatin Produksi

Meskipun Wahyu sudah menjelaskan tidak bisa, namun uang 15 ribu dolar Singapura yang sudah diberikan Saeful kepada Agustiani Tio tetap diserahkan. Wahyu tak kuasa menolaknya, dia pun meminta maaf.

"Saya mengakui bahwa saya melakukan kesalahan menerima uang yang tidak semestinya saya terima," sesalnya.

Selain terima uang dari Saeful, Wahyu juga mengakui pernah terima uang Rp 500 juta dari sekretaris KPU Papua Barat Muhammad Thamrin Payopo. Uang itu diterima Wahyu agar membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025. 

"Saya mengakui sepenuhnya bahwa saya melalui adik sepupu saya menerima Rp 500 juta dari Pak Thamrin," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, awalnya dia bertemu Thamrin ketika menghadiri pelantikan panitia seleksi angota KPU di Jakarta pada 2019 lalu. 

Baca juga : Ledakan di Menteng, Polisi Periksa CCTV dan Garap Saksi

Keduanya lalu berdiskusi mengenai adanya gejolak demonstrasi di Papua yang menuntut putra daerah dapat terpilih menjadi Anggota KPUD Papua Barat.

Dalam diskusi itu Wahyu memberikan sinyal dapat membantu pemilihan seleksi calon anggota KPUD Papua Barat.

Jaksa KPK menanyakan alasan Wahyu menggunakan rekening adik sepupunya bernama Ika Indriyani untuk menerima transfer sejumlah uang dari Thamrin.

"Sebenarnya awal meminjam (rekening) PT (perusahaan) sepupu saya. Apakah transfer kepada badan usaha ada pajaknya atau tidak. Tapi saudara saya tidak menjawab," ucap Wahyu.

Singkat cerita, setelah diberikan nomor rekening sepupunya, Wahyu mengirimkannya kepada Thamrin dan disetorkan uang Rp 500 juta. Berdasarkan dakwaan, uang itu berasal dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Baca juga : Anggota Komisi II DPR : Indonesia Belum Siap Terapkan Pilkada Asimetris

"Penyataan Pak Thamrin menyangkal BAP (Berita Acara Pemeriksaan), yang pasti saya benar menerima transferan uang Rp500 juta," pungkas Wahyu.

Diketahui dalam kasus ini Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio didakwa secara bersama-sama menerima suap Rp 600 juta dari kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan Saeful Bahri.

Suap tersebut bertujuan agar Wahyu mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku.

Selain itu, khusus terhadap Wahyu, juga didakwa menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan Rp 500 juta melalui Rosa Muhamad Thamrin Payapo agar membantu proses seleksi calon pengurus KPUD Papua Barat. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.