Dark/Light Mode

Sidang Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Kata Jaksa, Hasto Nggak Perlu Hadir

Kamis, 9 Juli 2020 14:26 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Ng Putu Wahyu Rama)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Ng Putu Wahyu Rama)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak akan dipanggil lagi jadi saksi, dalam persidangan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai pesakitan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan menyebut, pihaknya fokus membuktikan dakwaan terhadap Wahyu Setiawan sebagai penerima suap.

"Kalau terdakwanya penerima, menurut kami, (Hasto) tidak harus dihadirkan. Karena ini kan menerima saja," ujar Ronald di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/7).

Baca juga : Dicecar Soal PAW Harun Masiku, Pengacara PDIP Pasang Badan

"Berbeda  saat kita memeriksa Saeful (Bahri) selaku pemberi (suap), kita memerlukan keterangan yang bersangkutan (Hasto)," imbuh dia.

Dalam proses penyidikan di KPK, terhadap Hasto, sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Ronald, hal itu tak mengharuskan Hasto hadir dalam persidangan.

"Kita nantinya akan menilai, apa yang kita butuhkan untuk terdakwa, itu yang kita pakai," tutur Jaksa Ronald.

Baca juga : Jaksa KPK Didesak Langsung Nyatakan Terima Atau Banding

Apakah itu berarti Hasto tak berkaitan dengan pemberian suap terhadap Wahyu? Jaksa Ronald menjawab diplomatis. "Saya tidak mengatakan itu. Tapi, kalau untuk dakwaan penerima, menurut jaksa sudah cukup," tandasnya.

Hasto sempat dihadirkan dalam persidangan terdakwa Saeful Bahri, anak buahnya, pada Kamis 16 April lalu. Pada sidang itu, jaksa KPK beberapa kali mencecar Hasto soal percakapannya dengan anak buahnya di partai banteng.

Saeful adalah terdakwa penyuap Wahyu Setiawan. KPK mendakwa Saeful bersama kader PDIP Harun Masiku memberikan Rp 600 juta kepada Wahyu.

Baca juga : Sopir Pernah Setor Rp 3 M Ke Rekening Istri Nurhadi

Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR melalui jalur PAW. Dalam kasus ini, Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara plus denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.