BREAKING NEWS
 

Hakim Cabut Hak Politik Dan Tolak JC Eni Saragih

Reporter : WURYANTO
Editor : SAIFUL BAHRI
Jumat, 1 Maret 2019 16:54 WIB
Suasana persidangan Eni M Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3). (Foto : Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencabut hak dipilih dalam jabatan publik terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.‎

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim juga sepakat dengan keputusan tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) terhadap Eni Maulani Saragih.

Sebab, menurut Hakim, Eni Saragih merupakan orang yang paling aktif dalam memfasilitasi beberapa pertemuan untuk memuluskan kesepakata‎n kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.‎ “Meski majelis hakim tidak menerima JC-nya, tapi kami mengapresiasi sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya dengan terus terang dan patut dijadikan alasan meringankan penjatuhan pidana,” imbuh Hakim Yanto.

Baca juga : Waskita Karya Teken Kontrak Pembangunan Tol Japek II Selatan

Maulani Saragih divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain itu, Eni juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa Eni selaku anggota DPR RI terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp4,75 miliar‎ dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.‎

Adsense

Selain itu, hakim juga meyakini bahwa Eni terbuti telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha. ‎Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan terhadap Eni. Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas Tipikor.

Sebab, menurut hakim, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, Eni Saragih berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dengan terus terang. Kemudian, Eni juga telah menyerahkan sebagian uang yang telah diterimanya, serta belum pernah dihukum.

Baca juga : Dulu Impor, Sekarang Mau Ekspor

Hakim juga menghukum pidana tambahan kepada Eni Saragih yakni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu Dollar Singapura. Namun, apabila Eni tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita.

“Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka, terdakwa akan dipidana penjara selama enam bulan,” tambahnya.

Menanggapi putusan hakim, Eni menyatakan menerima dengan ikhlas. Sementara Jaksa penuntut umum masih berpikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum lainnya terhadap putusan hakim tersebut.

Eni Saragih sendiri terbukti bersalah karena menerima uang suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.‎

Baca juga : Jawa Timur Siap Promosikan 367 Event Pariwisata

Selain itu, Eni juga diyakini telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Hakim meyakini Eni menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Selain gratifikasi, Eni Maulani Saragih juga dipandang telah menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense