Sebelumnya
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang di rekening penampungan senilai Rp 56,1 miliar, 1 unit mobil Nissan X-Trail, 1 unit motor Honda Scoopy, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera Utara senilai Rp 500 juta, dokumen Perusahaan CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd, KTP palsu, rekening, ATM dan buku tabungan.
Baca juga : Bayar Rp 1,3 Miliar, Hari Ini Ronaldinho Pulang ke Brasil
"Uang Rp 2 miliar sudah digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil dan aset tanah dan bangunan di Banten dan di Sumatera Utara," kata Listyo.
Baca juga : Pasien Corona Yang Sembuh di Indonesia Masih Rendah
Polri selanjutnya melakukan koordinasi lanjutan antara Bareskrim Polri, NCB Interpol Indonesia dan NCB Interpol Italia untuk memburu DM alias B. Menelusuri keterlibatan pelaku lain yang ada di Indonesia, dan menelusuri aset lain yang masih disembunyikan oleh para pelaku yang sudah berhasil ditangkap. [OKT]
Baca juga : Gakkum Bersama Bareskrim Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.