Sebelumnya
Firli pun diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Firli diminta tidak mengulangi perbuatannya, dan agar Firli sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku, dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan pedoman perilaku KPK.
Baca juga : KPK Nggak Terima Alasan Firli Soal Helikopter Untuk Efisiensi
Dalam pasal 10 ayat 2 huruf c disebutkan teguran tertulis II masa berlaku hukuman adalah selama 6 bulan dan pada pasal 12 ayat 1 disebutkan insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.
Baca juga : Dikabarkan Temui Pasangan AYO, Fraksi Golkar: Herlina Sedang Sakit
Firli menyatakan langsung menerima. "Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan diterima, dan saya pastikan tidak akan mengulangi kesalahan terima kasih," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.