Dark/Light Mode

Kasus Suap dan Gratifikasi

KPK Dalami Villa Nurhadi dan Perusahaan Keponakannya

Senin, 6 Juli 2020 21:35 WIB
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: M Qori Haliana)
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: M Qori Haliana)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Eks Sekretaris MA Nurhadi, keponakannya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Ketiganya adalah Direktur Keuangan/CFO PT MIT Handoko Wijoyo, seorang petugas keamanan bernama Tejo Waluyo, dan Mohamad Abror yang berprofesi sebagai notaris.

Dari Tejo yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi, penyidik menggali soal villa yang disebut milik eks Sekretaris MA itu. "Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan Villa oleh Tsk NHD yang berada di daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (6/7).

Baca juga : Cek Aliran Dana, Giliran Kakak Ipar Nurhadi Digarap KPK

Dari saksi Mohamad Abror yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra, penyidik mendalami pendirian aset-aset perusahaan milik Rezky. "Penyidik mengkonfirmasi mengenai pendirian perusahaan-perusahaan yang diduga milik tersangka RHE," imbuh Ali.

Sementara Handoko Wijoyo yang dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Nurhadi, tidak memenuhi panggilan alias mangkir. Tak jelas apa alasannya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Baca juga : Diperiksa KPK, Puteri Nurhadi Pake Jurus Mingkem

Diduga, uang tersebut adalah upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar.

Diduga, uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Baca juga : KPK Bakal Sita Vila Joglo Nurhadi di Megamendung

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.