Sebelumnya
Keempat, pembayaran sebesar 25 persen atau USD 250 ribu jasa konsultan kepada terdakwa Pinangki dari total 1 juta dolar AS.
Jasa konsultan ini sudah dibayarkan dengan pemberian uang muka 500 ribu dolar AS. Kelima, pembayaran untuk konsultan media sebesar 500 ribu dolar AS ke Andi untuk mengondisikan media.
Baca juga : Namanya Dicatut Pinangki, Mantan Ketua MA Hatta Ali Bikin Klarifikasi
Keenam, HA (pejabat MA), menjawab surat BR (pejabat Kejagung) mengenai permohonan fatwa perkara Djoko. Ketujuh, BR menerbitkan instruksi terkait surat HA.
Supaya jajaran kejaksaan melaksanakan fatwa MA. Kedelapan, security deposit yang dijanjikan sebesar 10 juta dolar AS akan dibayarkan oleh Djoko apabila rencana nomor 2, 3, 6, dan 7 berhasil dilaksanakan.
Baca juga : Belanda Bersiap Adili Presiden Bashar al-Assad
Kesembilan, Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK Nomor 12 tanggal 12 Juli 2009.
Terakhir, pembayaran sisa jasa konsultan fee sebesar 25 persen atau 250 ribu dolar AS. Lantaran tidak ada satupun action plan yang berjalan, Djoko membatalkan kesepakatan.
Baca juga : Pertamina Tuntaskan Pembangunan BBM Satu Harga Ke-172, Teranyar di Kalimantan Selatan
Ia pun meminta pengembalian uang muka 500 ribu dolar AS. Namun hingga buronan itu ditangkap di Malaysia dan skandal suap ini terbongkar, Pinangki cs tak pernah mengembalikan uang itu.
Belakangan, Pinangki dan Anita pecah kongsi. Gara-gara pembagian jatah uang muka dari Djoko. Pinangki mengaku baru menerima uang muka 150 ribu dolar AS dari Djoko. Ia hanya memberikan 50 ribu dolar AS ke Anita. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.