Dark/Light Mode

Pekan Ini, Polisi Bakal Limpahkan Berkas Kasus Surat Palsu dan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Rabu, 2 September 2020 13:17 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Istimewa)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi ngebut dalam merampungkan pemberkasan kasus surat jalan dan penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Berkas perkara tersebut ditargetkan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (3/9) dan Jumat (4/9) mendatang.

Baca juga : Jenderal Napoleon Nyerah Ditunjukin Rekaman CCTV

"Kedua kasus tersebut saat ini sedang tahap pemberkasan. Kita doakan, tahap satu bisa selesai minggu ini. Berkas langsung kita serahkan, kita kirim ke Kejaksaan. Rencananya, akan kami laksanakan pada Kamis dan Jumat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Polisi meminta waktu, untuk mendalami seluruh fakta dalam kasus ini. Korps baju cokelat berjanji membeberkan semua informasi tentang kedua kasus itu. Masyarakat diminta bersabar menunggu penyidikan rampung.

Baca juga : Dicecar 55 Pertanyaan, Djoko Ngaku Kasih Suap

"Tentunya, nanti kalau ada perkembangan yang terkait pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan," ujar Awi.

Dalam kasus pembuatan surat jalan Djoko Tjandra, kepolisian menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.