Dark/Light Mode

Namanya Dicatut Pinangki, Mantan Ketua MA Hatta Ali Bikin Klarifikasi

Kamis, 24 September 2020 23:03 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengklarifikasi sejumlah isu yang dinilai menyudutkan dirinya terkait kasus Djoko Tjandra. Terutama, yang terkait pengurusan fatwa MA.

Ia menegaskan, MA tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengoreksi keputusan PK. "Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonan fatwa itu sendiri tidak pernah diterima di MA," kata Hatta dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).

Sekadar latar, nama Hatta muncul dalam Action Plan bikinan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang berencana mengurus fatwa MA untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Baca juga : Pake Gamis, Pinangki Tampil Beda Hadapi Sidang Perdana

Berbekal fatwa itu, Djoko berharap tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Sehingga, ia dapat kembali ke Indonesia, tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Berikut poin-poin klarifikasi Hatta Ali:

1. Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya Jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya, yang dikatakan dari partai Nasdem. Di mana keduanya dikatakan membuat action plan dalam pengurusan Fatwa di MA untuk kepentingan JT. Sedangkan pengacara Anita Kolopaking, adalah teman sealumni S3 di Unpad. Selain itu, Anita sebagai salah satu anggota ALA (Asean Law Association) yang ikut sebagai salah satu peserta delegasi dalam konferensi ALA di Phuket, Thailand. Sehingga, dengan sendirinya pasti ketemu dengan Anita dalam kegiatan tersebut, tetapi tidak ada pembicaraan tentang kasus JT.

Baca juga : Penumpang MRT Turun, Tapi Tak Signifikan

2. Selama saya menjabat KMA, memang pernah menerima Jaksa Agung SB di Kantor MA dalam rangka courtesy call untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dilantik oleh Presiden RI.

Courtesy call semacam ini adalah suatu tradisi sesama penegak hukum. Kunjungan tersebut di atas sangat singkat dan sama sekali tidak membicarakan perkara apalagi perkara JT.

3. Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonan fatwa itu sendiri tidak pernah diterima di MA.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.