Dark/Light Mode

Perantara Suap Jaksa Pinangki, Adik Iparnya Djoko Tjandra, Meninggal Dunia

Kamis, 3 September 2020 19:58 WIB
Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono (Foto: Istimewa)
Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perantara suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikabarkan meninggal dunia. Jampidsus Kejagung Ali Mukartono menyatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki informasi soal meninggalnya sang perantara, dalam kasus suap pengurusan fatwa, yang disebut dapat meloloskan Djoko dari eksekusi putusan MA itu.

"Ini baru saya selidiki itu. Karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (3/9).

Sayangnya, Ali enggan mengungkap siapa perantara suap yang sudah menjerat tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Andi Irfan Jaya itu.

Baca juga : KPK Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Tapi Ada Syaratnya...

Yang pasti, Jampidsus bilang, perantara itu bukan merupakan orang Korps Adhyaksa. Dia disebut tergabung dalam kelompok yang menawarkan proposal pengurusan fatwa MA ke Djoko Tjandra. "Ini katanya ketua tim," bebernya.

Terpisah, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo menyebut, perantara suap yang meninggal itu adalah adik ipar kliennya, yakni Herijadi.

"Ya, adik iparnya Pak Djoko Tjandra sudah meninggal. Infonya meninggal sekitar Februari 2020 lalu," ujar Susilo saat dikontak, Kamis (3/9).

Baca juga : BMW Baru Jaksa Pinangki Senilai Rp 1,69 M Diduga Hasil Suap Dari Djoko Tjandra

Herijadi disebut Soesilo meninggal lantaran terpapar Covid-19. Meninggalnya, di Indonesia.

Herijadi disebut- sebut menyerahkan uang dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya. Andi kemudian meneruskan uang sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7,4 miliar itu kepada Pinangki.

Pinangki tidak hanya dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Terdiagnosis Covid, Mantan Presiden India Pranab Mukherjee Meninggal Dunia

Penyidik tengah menelusuri aset-aset eks dosen di Universitas Jayabaya dan Universitas Trisakti itu, yang diduga dibeli dengan uang hasil kejahatannya. Salah satunya, mobil BMW SUV X5 yang sudah disita Kejagung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.