RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali ditutup selama tiga hari, mulai Rabu (7/10) besok hingga Jumat (9/10). Penutupan dilakukan setelah dua PNS di PN Jakpus positif terpapar Covid-19.
Baca juga : Saat Dinyatakan Positif Covid-19, Joy Tobing Nangis Minta Perlindungan Tuhan
"Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok, tanggal 7 Oktober sampai dengan Jumat tanggal 9 Oktober 2020," ujar Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10).
Baca juga : Menag Positif Covid-19, Akses ke Kantor Kemenag Dibatasi
Selama ditutup, PN Jakpus tak melayani urusan apa pun. Kecuali, yang sifatnya mendesak. Sejumlah sidang, salah satunya sidang korupsi dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditunda. "Sidang beragendakan jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Pinangki, akan digelar pekan depan," kata Bambang.
Baca juga : Ada Dewas KPK Positif Covid-19, Nasib Putusan Sidang Etik Firli Belum Jelas
Pasca positifnya dua pegawai PN Jakpus itu, pihak pengadilan menggelar rapid test pada hari ini. Hasilnya, ada 40 orang yang dinyatakan reaktif, mencakup hakim dan PNS. "Mereka yang hasil rapid test-nya reaktif, akan lanjut menjalani swab test," pungkas Bambang. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.