Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Nasib Van Dijk Masih Belum Jelas Di Liverpool
- Terkesan Di Latihan Perdana, Kluivert Pede Garuda Menang Lawan Australia
- Indonesia Vs Australia, Pelatih Persib: Bawa Pulang 1 Poin Sudah Bagus
- Tim Kanguru Waspadai Kekuatan Skuad Garuda
- Pertamina Uji Coba Produksi Bioavtur dari Minyak Jelantah pada 2025

RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari setelah dua pegawainya dinyatakan positf covid-19 di awal pekan. Sebanyak delapan pegawai Kejari Jakpus lainnya juga dinyatakan reaktif dalam rapid test yang digelar Puskemas Kecamatan Kemayoran beberapa hari lalu.
Penutupan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga diumumkan melalui media sosial instagramnya @kejari.jakpus.
Baca juga : 13 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Kalimati Karet Tengsin Ditutup
Dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ashari Syam membenarkannya. "Iya benar, gedungnya akan ditutup tiga hari," ujarnya, lewat pesan singkat, Kamis (17/9).
Menurut Ashari, Kejari Jakpus ditutup mulai Jumat (18/9) dan beroperasi kembali pada Senin (21/9). Selama tiga hari, kantor Kejari Jakpus akan disemprot desinfektan. "Tadinya sudah ditutup sejak seminggu yang lalu. Awalnya ada temuan kasus dua orang positif dari bagian TU," terangnya.
Baca juga : 7 Pegawainya Positif Covid, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan Tutup 2 Hari
Sampai saat ini, Kejari Jakpus masih menunggu hasil swab test 8 pegawai yang reaktif dalam rapid test.
Sebelumnya, sebanyak 130 orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengikuti rapid test Covid-19 massal yang dilakukan Puskesmas Kemayoran pada Senin (14/9). Puskesmas Kemayoran juga melakukan pelacakan (tracing) karena adanya dua pegawai kejaksaan terjangkit Covid-19. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya