Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ada Dewas KPK Positif Covid-19, Nasib Putusan Sidang Etik Firli Belum Jelas
Minggu, 20 September 2020 15:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hasil tes swab tiga personel Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah keluar. Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean dan Anggota Dewas Albertina Ho dinyatakan negatif Covid-19. Sementara Anggota Dewas Syamsuddin Haris, positif terpapar virus tersebut.
Ketiganya merupakan Majelis Etik yang menyidangkan dugaan pelanggaran etik "helikopter mewah" Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka juga menyidangkan perkara etik pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
Sidang pembacaan putusan terhadap dua dugaan pelanggaran itu rencananya akan digelar Rabu (23/9). Namun, dengan hasil tes swab tersebut, KPK belum bisa memastikan apakah sidang akan tetap digelar sesuai jadwal atau diundur lagi.
Baca juga : Rektor Positif Covid, IPB Perpanjang Lockdown Selama 14 Hari
"Untuk jadwal sidang putusan etik sampai saat ini belum diputuskan apakah ada perubahan atau sesuai rencana penundaan sebelumnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada RMco.id, Minggu (20/9).
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini hal tersebut. Dia menyatakan akan menginformasikannya nanti. "Mengenai perkembangan terkait jadwal sidang etik dengan agenda putusan atas terperiksa YPH dan FB nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali lewat pesan singkat, Minggu (20/9).
Sidang pembacaan sebenarnya sudah ditunda. Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (15/7) ditunda lantaran Tumpak cs harus mengikuti tes swab. Ketiganya mesti menjalani tes tersebut setelah berinteraksi dengan seorang staf Dewas yang positif terpapar Covid-19.
Baca juga : 73 Pegawai BPKP yang Positif Covid-19 Sudah Sembuh Semua
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diadukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dengan dugaan pelanggaran etik gaya hidup mewah. Laporan dilayangkan lantaran Firli menggunakan helikopter saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020. Helikopter itu milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sementara Yudi Purnomo dilaporkan melakukan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. Yudi Purnomo Harahap dianggap melanggar pasal tersebut karena memberitakan terkait pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti pada 5 Februari 2020. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya