BREAKING NEWS
 

Kirim Surat Ke Terawan

Asosiasi Dokter Tolak Permenkes Nomor 24

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : SUGIHONO
Rabu, 7 Oktober 2020 06:49 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. (Istimewa)

 Sebelumnya 
Biasanya, kata David, dokter jantung dapat melakukan pemeriksaan pembuluh darah sendiri dengan bantuan alat rontgen. “Dengan adanya aturan itu, masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Karena layanan yang semestinya dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum, kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1.578 radiolog,” kata David.

David menambahkan, keberadaan Permenkes ini juga akan mengubah standar pendidikan kedokteran. Standar pendidikan radiologi juga bakal berubah karena dengan Permenkes tersebut, spesialis radiologi bisa memberikan diagnostik dan terapi.

Baca juga : Perkuat Ketentuan Operasi Moneter, BI Cabut 4 Peraturan

Padahal, kata David, kompetensi dokter diatur oleh kolegium dokter dan KKI bukan dengan peraturan menteri. “Setidaknya 8,935 peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan terdampak,” ujarnya.

David mewakili asosiasi profesi kedokteran meminta Terawan meninjau ulang Permenkes tersebut dan mencabutnya dalam waktu singkat.

Baca juga : Masyarakat Apresiasi Gerakan Berbagi “Indonesia Care”

Sebagai informasi, keberadaan Permenkes tersebut membuat seluruh kegiatan radiologi yang biasanya dilakukan oleh dokter spesialis dan dokter umum, harus dilakukan oleh dokter radiologi. Kecuali dokter tersebut mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.

Mengutip Permenkes Nomor 24 Tahun 2020, sumber daya manusia pada pelayanan Radiologi Klinik pratama paling sedikit terdiri dari dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi dan tenaga administrasi.

Baca juga : KPK Serahkan Aset Kasus Korupsi Djoko Susilo ke Kemenkumham

Apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan belum memiliki dokter spesialis radiologi, dokter atau dokter spesialis lain dengan kewenangan tambahan dapat memberikan pelayanan Radiologi Klinik pratama. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense