BREAKING NEWS
 

Berkas Lengkap, Polda Metro Jaya Serahkan John Kei Cs Ke Kejati DKI

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : ADITYA NUGROHO
Senin, 19 Oktober 2020 12:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas John Refra Kei alias John Kei, tersangka kasus penyerangan dan pembunuhan Nus Kei dan Yustus Corwing Rahakbau. 

Penyidik siang ini akan melakukan pelimpahan tahap II alias penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

"Karena berkas sudah dinyatakan P-21, maka hari ini kami langsung lakukan pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus lewat pesan singkat, Senin (19/10). 

Baca juga : Demo Hari Ini, Polda Metro Jaya Ciduk 500 Anarkis

Selain John Kei, ditambahkan Yusri, penyidik juga menyerahkan 7 tersangka lainnya berikut barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

Hal ini diamini pengacara John Kei, Roy Steven Lee. "Tahap dua hari ini, karena acara undang-undang kalau tidak P21 maka Bung John Kei dkk akan bebas demi hukum," tuturnya.

Adsense

Polisi sebelumnya sudah melakukan perpanjangan penahanan terhadap John Kei yang batas waktunya sampai hari ini. 

Baca juga : Buntut Demo Ricuh, Polda Metro Jaya Tetapkan 87 Tersangka, 7 Ditahan

Polisi sendiri membagi berkas perkara kasus John Kei menjadi dua. Bagian pertama telah duluan diserahkan korps baju cokelat ke Kejati Tangerang Kota pada 19 Agustus 2020 dengan tersangka para anak buah John Kei yang melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang. Totalnya, 22 orang. 

Sedangkan untuk John Kei, polisi memasukkannya dalam berkas kedua, yakni pembunuhan terhadap keponakan Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau di Kosambi, Jakarta Barat. 

John Kei dan anak buahnya ditangkap karena  melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei pada Minggu, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30 serta melakukan penganiayaan yang menewaskan Yustus Corwing Key di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga : Antisipasi Aksi Massa, Polda Metro Kerahkan 9.346 Personel Gabungan

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjanaa mengatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense