Dark/Light Mode

Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Berkas Perkara Lengkap, Brigjen Prasetijo Diserahkan Ke Kejagung

Sabtu, 26 September 2020 08:36 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo. (Foto: ist)
Brigjen Prasetijo Utomo. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berkas perkara surat jalan Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melimpahkan para tersangka kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ferdy Sambo menjelaskan, tersangka kasus ini adalah Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU), pengacara Anita Ko­lopaking dan Djoko Tjandra.

“Dalam kasus surat jalan palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” ungkap Ferdy.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelim­ pahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti. “Tahap dua pada hari Senin (28/9),” kata Ferdy.

Bareskrim Polri menangani dua kasus membantu Djoko Tjandra. Pertama kasus pemal­suan surat jalan dan penghapusan red notice.

Baca juga : Nekat, Pinangki Cantumkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

Dalam penyidikan kasus peng­hapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Su­mardi dan Djoko Tjandra seba­gai tersangka pemberi suap. Sedangkan tersangka mene­rima suap Brigjen Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Brigjen Prasetijo Utomo beru­paya menghilangkan jejak keterlibatannya membantu Djoko Tjandra. Ia menyuruh anak buahnya memusnahkan surat jalan yang dibuat untuk buronan kasus cessie Bank Bali itu.

“BJPU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni An­drianto untuk membakar surat yang digunakan,” ungkap Ke­ pala Bareskrim Komisaris Jen­ deral Listyo Sigit Prabowo.

Namun upaya ini berhasil digagalkan. Perbuatan Prasetijo bisa dijerat pidana Pasal 221 ayat 2 KUHP.

“Yang bersangkutan telah menghalangi, mempersukar penyelidikan. Menghancurkan dan hilangkan barang bukti. Hal ini dikuatkan keterangan beberapa saksi yang berse­suaian,” kata Listyo.

Baca juga : KPK Terus Usut Kongkalikong Nurhadi Dan Menantunya

Selain itu, Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan su­rat. Ia membuat surat jalan untuk Djoko. Buronan itu disebutkan sebagai konsultan. Prasetijo juga membantu pengurusan surat keterangan bebas Covid­19 atas Djoko Tjandra agar mudah bepergian.

Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke­1 KUHP. Berikutnya, Prasetijo dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 KUHP tentang pejabat yang membiar­ kan seseorang melarikan diri.

Berbeda dengan Prasetijo yang mengakui perbuatannya, Napoleon melakukan perla­wanan atas penyidikan kasus red notice. Jenderal bintang dua itu men­gajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim. Gugatan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon menantang pe­nyidik Bareskrim membuktikan keterlibatannya dalam kasus red notice di persidangan ini. “Kalau tidak punya bukti, ya harusnya dihentikan penyidikan. Kalau punya bukti harusnya datang,” tantangnya.

Dalam gugatan praperadilan nomor perkara perkara 115/ Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL, Na­poleon meminta hakim memerintahkan penyidik Bareskrim menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas namanya.

Baca juga : Djoko Tjandra Mau Suap Pejabat Kejagung-MA 10 Juta Dolar AS

Penyidikan terhadap Na­poleon dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0430/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020. Bareskrim mengklaim men­gantongi sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka. Pada 25 Agustus 2020 Napoleon diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi dan baru berakhir pada tengah malam. Alot. Napoleon dicecar 70 pertanyaan.

Rekonstruksi perkara ini juga berlangsung alot. Napoleon sempat bersitegang dengan penyidik saat diminta mempe­ragakan pertemuan di ruang kerjanya. Pertemuan itu dihadiri Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi.

Prasetijo yang mengantar­kan Tomy menemui Napoleon. Kedatangan mereka ke kantor Divisi Hubungan Internasional Polri terekam kamera CCTV.

Saat masuk ke ruang kerja Na­poleon, Tommy terlihat memba­wa tas. Namun saat keluar ia tak membawa tas. Diduga tas yang ditinggalkan di ruang kerja Napoleon berisi uang suap. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.