RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka dalam rangkaian demo ricuh tolak UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10).
"Sampai saat ini, Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka terkait beberapa kasus," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10).
Baca juga : Berkas Lengkap, Polda Metro Jaya Serahkan John Kei Cs Ke Kejati DKI
Dalam demo ricuh itu, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi sasaran para perusuh demo. Selain itu, juga ada aksi perusakan mobil polisi di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kasus ambulans di Cikini, kasus di Tugu Tani, kasus penganiayaan anggota Ditkrimsus, kasus penganiayaan anggota Polres Tangerang Kota, serta perusakan pos polisi.
Irjen Nana menjelaskan, mayoritas tersangka merupakan pelajar. Sisanya, mahasiswa dan pengangguran. Dari 131 tersangka itu, 69 di antaranya ditahan.
Baca juga : Dicegat Polisi di Jakarta Timur, 29 Pelajar Yang Mau Ikutan Demo Disuruh Rapid Test
"Kemarin 28, sekarang meningkat jadi 69. Termasuk perkembangan terbaru Polda Metro Jaya, yang telah menahan 20 orang tersangka pengrusakan yaitu halte, fasilitas publik dan pos polisi di sepanjang Jalan Sudirman," terangnya.
Seluruh tersangka dijerat berbagai pasal. Mulai dari Pasal 212 KUHP, Pasal 218, Pasal 170, serta pasal 406 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.