Sebelumnya
Pertemuan selesai. Jaksa tidak menjelaskan ke mana larinya uang 50 ribu dolar AS yang ditolak Napoleon. Keesokan harinya, Tommy kembali menemui Napoleon dengan membawa 200 ribu dolar AS. Kali ini, uang itu diterima.
Kemudian, secara bertahap, Tommy menyerahkan 100 ribu dolar AS pada 28 April, 150 ribu dolar AS pada 4 Mei, dan 20 ribu dolar AS pada 5 Mei ke Napoleon. Sehingga, totalnya mencapai Rp 6 miliar.
Red notice Djoktjan akhirnya berhasil dihapus setelah Napoleon dua kali berkirim surat ke Ditjen Imigrasi yang isinya pembaruan data mengenai daftar pencarian orang (DPO). Urusan red notice beres, Prasetijo menghubungi Tommy via telepon, minta jatah lagi. "...Ji, sudah beres tuh. Mana nih jatah gua punya," ungkap jaksa Zulkipli, menirukan permintaan Prasetijo.
Baca juga : Stok Beras Melimpah, Mentan Sampaikan Terima Kasih Atas Kerja Kerja Para Petani
Keesokan harinya, Tommy membawa 50 ribu dolar AS untuk Prasetijo. Total, Prasetijo kecipratan 150 ribu dolar AS atas jasanya mengurus penghapusan red notice itu. Jaksa mendakwanya sebagai perantara suap.
Pembacaan dakwaan untuk Napoleon, Prasetijo, dan Tommy selesai. Terakhir, giliran Djoktjan. Berbeda dengan tiga terdakwa di awal, Djoktjan langsung diceramahi hakim saat sidang dimulai.
Hakim Damis memintanya tak coba-coba menyuap agar perkaranya dihentikan. "Siapa pun yang mengatakan bisa menguruskan perkara Saudara itu adalah kebohongan. Itu tidak mungkin," tegasnya. "Karena itu kami peringatkan untuk tidak melakukan suap-menyuap dan sebagainya," ucapnya.
Baca juga : Jelang Aksi Mogok, Dua Presiden Buruh Dipanggil Istana
Djoktjan tak hanya didakwa memberi suap ke Prasetijo dan Napoleon, tapi juga kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia menyuap eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu sebesar 500 ribu dolar AS atau Rp 7,2 miliar untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Dengan fatwa itu, Djoktjan, yang saat itu menjadi buronan, berharap tidak akan dieksekusi ketika pulang ke Indonesia. Dalam kasus ini, Pinangki sudah menjalani sidang duluan. Kemarin, dia juga menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Bila ditotal, Djoko telah mengeluarkan uang lebih dari Rp 17 miliar untuk mengurus kepulangannya ke Tanah Air.
Bagaimana reaksi keempat terdakwa? Napoleon mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Prasetijo dan Djoko, tidak. Sementara Tommy, akan mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC). Sidang akan dilanjutkan pekan depan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.