Dark/Light Mode

Alhamdulillah, 224 Jamaah Umroh Mendarat Di Saudi

Selasa, 3 November 2020 06:08 WIB
Ilustrasi. Situasi di sekitar Kabah, di dalam Masjidil Haram, Arab Saudi. (AFP/ABDEL GHANI BASHIR)
Ilustrasi. Situasi di sekitar Kabah, di dalam Masjidil Haram, Arab Saudi. (AFP/ABDEL GHANI BASHIR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Arab Saudi membolehkan jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah umroh. Sebanyak 224 jamaah sudah mendarat di Arab Saudi.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman mengatakan, keberangkatan jamaah itu diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi.

“Alhamdulillah jamaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umroh. Semua pihak harus memahami regulasinya,” kata Oman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.

Oman bilang, KMA membuktikan regulasi penyelenggaraan umroh di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII DPR.

Baca juga : Jokowi : Alhamdulillah, Kasus Aktif dan Kesembuhan Covid RI Lebih Baik Dari Rata-rata Dunia

Peraturan itu kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) serta kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pihak penerbangan.

KMA ini berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh di masa pandemi. Penyusunan ini merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.

Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kemenkes.

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Untuk tambahan syarat misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.

Baca juga : Gara-gara Terbentur Usia, 33 Ribu Jemaah Umrah Batal Ke Tanah Suci

Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina bagi jamaah, baik ketika di Arab Saudi maupun saat pulang ke Tanah Air.

Oman mengatakan, regulasi itu tidak hanya mengatur jamaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Regulasi itu juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umroh di masa pandemi.

Bagi jamaah yang tertunda keberangkatannya diberi beberapa opsi, yaitu berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda.

Selain itu, jamaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrohnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

Baca juga : Alhamdulillah, Rusuh 2010 Ternyata Hoaks

Tentu setelah dikurangi biaya yang telanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadi pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.

PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

Kemenag, menurut Oman, sudah menyiapkan regulasi dan pengawasan. Sesuai arahan Menag, mitigasi penyelenggaraan umroh di masa pandemi ini harus disiapkan sebaikbaiknya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.