RM.id Rakyat Merdeka - Sikap Rumah Sakit (RS) UMMI yang tak mau membuka hasil swab test Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) jadi polemik panjang. Banyak pihak menyesalkan sikap itu dengan alasan menyulitkan proses penanganan Covid-19.
Mantan anggota Komisi IX DPR Irma Surya Chaniago ikut menyesalkan sikap RS UMMI ini. Politisi Partai Nasdem nonaktif itu menjelaskan, kedatangan Wali Kota Bogor Bima Arya ke RS UMMI adalah dalam rangka memastikan kondisi kesehatan Rizieq dan memastikan agar yang bersangkutan menjalani Swab test.
Baca juga : Sampaikan Bela Sungkawa Peristiwa Sigi, JK Minta Aparat Tumpas Pelaku Teror
“Kenapa Wali Kota merasa wajib mengetahui apakah MRS (Muhammad Rizieq Shihab) positif atau negatif Covid? Jawabannya jelas, karena Wali Kota Bogor bertanggung jawab terhadap keselamatan warga Bogor dari penyebaran pandemi Covid-19 jika ada pasien positif tidak diinfokan ke publik,” jelasnya, Minggu (29/11).
Menurut Irma, RS UMMI tidak boleh berpatokan pada UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit, yang menyebutkan kerahasiaan laporan medis pasien dilindungi dan tidak boleh dipublikasikan. Pada masa pandemi seperti saat ini, RS UMMI wajib merujuk ke UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang (yang merupakan lex specialis.
Baca juga : Pekan Depan, Polda Jawa Barat Bakal Panggil RS Ummi Kota Bogor
Irma menjelaskan, Pasal 11 UU Nomor 4/1984 menyatakan bahwa barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya.
“Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1984, sudah sepantasnya RS UMMI melaporkan kepada aparat terkait, yang dalam hal ini Wali Kota dan Gugus Tugas Covid-19,” cetus Irma.
Baca juga : Hasil Swab Test 3 Perawat Rizieq Di RS Ummi Kota Bogor Keluar Hari Ini
Kata Irma, berdasarkan UU Nomor 4/1984, RS UMMI dapat dituntut karena telah melakukan pembiaran dan membahayakan keselamatan masyarakat dengan merahasiakan kondisi pasien terduga terpapar Covid. “Untuk itu saya meminta pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi dengan mencabut izin operasional rumah sakit ini,” ucap Irma. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.