BREAKING NEWS
 

Kasus Ujaran Kebencian Via Medsos

Penangkapan Ustadz Maaher Sudah Sesuai Prosedur

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 3 Desember 2020 23:59 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.

"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12).

Adsense

Baca juga : Soni Eranata Alias Ustad Maaher Ditangkap Polisi

Pernyataan ini menanggapi kuasa hukum tersangka yang mengatakan, ada kejanggalan dan diskriminasi dalam penangkapan terhadap Soni Eranata ada kejanggalan dan diskriminasi.

Awi pun meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya.

Baca juga : Walkot Jakpus Minta Korban Kebakaran Petamburan Tetap Terapkan Prokes

Awi menambahkan, dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense