Dark/Light Mode

Kasus Ujaran Kebencian Terhadap NU

Digarap Bareskrim, Refly Bilang Nggak Mancing Gus Nur

Selasa, 3 November 2020 13:10 WIB
Tangkapan layae Refly Harun (kanan) bersama Gus Nur saat kolaborasi via akun YouTube (Foto: Istimewa)
Tangkapan layae Refly Harun (kanan) bersama Gus Nur saat kolaborasi via akun YouTube (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, hari ini dipanggil Bareskrim Polri, untuk menjadi saksi atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap ormas keagamaan Nahdlatul Ulama (NU), yang melibatkan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka.

Refly pun menjelaskan awal mula pembuatan video bersama Gus Nur, yang diunggah di akun Youtube MUNJIAT Channel.

Baca juga : Tersangka Kelima Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Awalnya, Refly dihubungi Gus Nur untuk berkolaborasi membuat konten pada 12 Oktober 2020. 

"Saya kira apple to apple saja, karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih. Saya 600 ribu. Dalam dunia per-YouTube-an, kolaborasi adalah hal yang biasa, dan terjadilah interview itu," ujar Refly di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Baca juga : Ini Bocoran Kandidat Direksi Baru Bank Mandiri

Dalam video, Refly dan Gus Nur saling melontarkan tanya jawab. Refly bersikukuh tak memancing Gus Nur, untuk melontarkan pernyataan yang menghina NU.

"Gus Nur bilang, ditanya siapa pun, kalau soal itu, dia akan menjawab sama. Kalau mancing, kan menjebak. Tapi, ini tidak," ucap Refly.

Baca juga : Bertemu Djoko Tjandra, Ngaku Cuma Makan Duren

Dia juga memastikan, sebelum diunggah di YouTube, video itu sudah ditinjau terlebih dahulu. Refly pun meminta masyarakat, untuk menunggu hasil penyidikan kepolisian.

"Jangan men-judgement. Kontennya masih dalam proses penyidikan. Jangan seolah-olah kontennya sudah pasti salah," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.