Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Analis: Peran BIN dalam Penanganan Covid-19 Sesuai UU

Senin, 28 September 2020 12:36 WIB
Laboratorium berjalan BIN dalam penanganan Covid-19 (Foto: Istimewa)
Laboratorium berjalan BIN dalam penanganan Covid-19 (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Analis konflik dan konsultan keamanan Alto Labetubun memastikan, peran Badan Intelijen Negara (BIN) dalam usaha penanggulangan Covid-19 sudah sesuai peraturan. Peran seperti itu sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Alto menerangkan, peran, tugas, dan fungsi BIN sesuai UU 17/2011 adalah “alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri, yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, yang tujuannya adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan data intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional”.

"Pasal 31a memberi wewenang bagi BIN untuk melakukan penggalian informasi terkait dengan ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional. Selanjutnya di pasal 34, BIN dimandatkan untuk melakukan penggalian informasi untuk menyelenggarakan fungsi intelijen," terangnya, Senin (28/9).

Baca juga : Muhadjir: Peran Ilmuwan Sosial di Masa Pandemi Sangat Strategis

Pada penjelasan Pasal 34, lanjut Alto, penggalian informasi diartikan sebagai upaya mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat dengan memakai teknik dan taktik pengumpulan informasi langsung dari lapangan.

"Dari konteks perundang-undangan itu, maka peran BIN dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia itu tidak salah. Bahkan dimandatkan lewat UU 17/2011. BIN memang punya mandat, wewenang dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam penanganan Covid-19. Sebab, dampak dari Covid-19 yang berpotensi mengancam keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta kepentingan dan keamanan nasional," jelasnya.

Mengenai penggunaan mobile laboratorium, Alto menjelaskan, hal itu banyak dipraktikkan negara-negara di dunia. Di Amerika Serikat misalnya, dua negara bagian yaitu Arizona dan Florida sudah memakai mobil laboratorium dalam pelaksanaan tes RT-PCR ke warganya. Di Montreal, Kanada juga sudah dipakai mobil laboratorium dalam pelaksanaan tes RT-PCR.

Baca juga : Kemenkes Dorong Pengembangan Fasilitas RS di Jakarta Untuk Penanganan Covid

"Negara-negara di Asia Tenggara, termasuk negara-negara ASEAN seperti Filipina dan Singapura pun mempergunakan mobile laboratorium untuk meningkatkan jumlah tes bagi warganya. Dengan contoh-contoh penggunaan mobil laboratorium sebagai salah satu taktik dalam penggalian dan pengumpulan informasi di lapangan maka secara langsung BIN pun sudah berkontribusi positif sesuai dengan mandat dan wewenangnya untuk membantu proses penanganan pandemi Covid-19," jelasnya.

Mengenai peran BIN dalam formula dasar penanganan pandemi yaitu tes, pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment), Alto juga memandang, tidak ada masalah. Sebagai lembaga intelijen, BIN pada hakikatnya adalah lembaga yang punya kemampuan dalam melaksanakan pelacakan atau tracing. Kemampuan strategis dan taktis ini bisa membantu kementerian dan lembaga terkait dalam melaksanakan pelacakan sehingga proses perawatan itu bisa dilakukan dengan efisien dan tepat sasaran.

"Dengan demikian, yang sudah diperintahkan Presiden Jokowi kepada BIN untuk mengambil langkah-langkah dalam penanganan pandemi Covid-19 adalah sesuatu yang tepat dan sesuai dengan mandat dan wewenang dari BIN seperti yang diamanatkan dalam UU 17/2011 tentang Intelijen Negara," tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.