Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Soni Eranata Alias Ustad Maaher Ditangkap Polisi

Kamis, 3 Desember 2020 13:45 WIB
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Soni Eranata Alias Ustad Maaher Ditangkap Polisi

RM.id  Rakyat Merdeka - Soni Eranata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian menetapkan Soni sebagai tersangka, dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Baca juga : Dubes Ishii Pamitan, Bagikan Kenangan Manis Tentang Indonesia

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Irjen Argo menjelaskan usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12).

Baca juga : Bamsoet Kutuk Pembunuhan Sadis Di Sigi, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

"Kami akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," ujar Argo.

Baca juga : Digarap Bareskrim, Refly Bilang Nggak Mancing Gus Nur

Dalam kasus ini, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.