Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Ujaran Kebencian Via Medsos
Penangkapan Ustadz Maaher Sudah Sesuai Prosedur
Kamis, 3 Desember 2020 23:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.
"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12).
Baca juga : Soni Eranata Alias Ustad Maaher Ditangkap Polisi
Pernyataan ini menanggapi kuasa hukum tersangka yang mengatakan, ada kejanggalan dan diskriminasi dalam penangkapan terhadap Soni Eranata ada kejanggalan dan diskriminasi.
Awi pun meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya.
Baca juga : Walkot Jakpus Minta Korban Kebakaran Petamburan Tetap Terapkan Prokes
Awi menambahkan, dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya