RM.id Rakyat Merdeka - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang warga menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api yang mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.
"Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya tidak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," kata Dofiri di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/12).
Baca juga : Wagub Imbau Warga Tetap Di Rumah Selama Liburan
Ia memastikan kegiatan perayaan apapun yang mengundang keramaian merupakan suatu hal yang dilarang, baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak pemerintah daerah. "Artinya tidak ada perayaan malam Tahun Baru dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari gubernur, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota juga sama," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan pihaknya bersama TNI dan Polri bakal melakukan tindakan pembubaran dengan tegas apabila ada keramaian.
Baca juga : Genjot Produksi Minyak, SKK Migas Pasang Target Agresif Di Tahun 2021
Ia akan mencabut izin usaha apabila ada tempat yang menyelenggarakan kegiatan yang mengundang keramaian di malam Tahun Baru.
Hal itu, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah kabupaten maupun kota. Ia berharap masyarakat menyadari bahwa kegiatan yang mengundang kerumunan dapat memperbesar potensi penyebaran Covid-19.
Baca juga : Lagi Pandemi, Radio Amatir Jadi Alternatif Sarana Pembelajaran Di Pedalaman Papua
Untuk itu, ia meminta masyarakat sabar menghadapi pandemi Covid-19 ini. "Seandainya nanti ada yang dibubarkan, maka saya sudah menyampaikan jangan salahkan kami lagi," tegas Uu. [SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.