Dark/Light Mode

Bupati Banyuwangi Larang Warganya Rayakan Tahun Baru

Jumat, 18 Desember 2020 09:24 WIB
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melarang perayaan natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Hal ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19.

Keputusan itu disampaikan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan COVID-19 dan kesiapan Operasi Lilin Semeru 2020 di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (17/12).

Anas mengatakan, momen libur Nataru saat ini berbeda dengan peringatan tahun-tahun sebelumnya, karena libur akhir tahun berlangsung dalam suasana pandemi Covid -19.

"Perlu ada langkah bersama untuk mengantisipasi terjadinya penambahan pasien positif dan munculnya klaster baru akibat momen liburan akhir tahun," ujarnya.

Baca juga : Orang Miskin Nggak Mampu Beli Makanan, Kasian Sekali

Untuk mengantisipasinya, Anas minta agar tim penanggulangan Covid-19 daerah membuat aturan tegas pelarangan adanya kerumunan pada kegiatan apapun.

"Nanti bisa dirumuskan lebih detail larangan kerumunan massa di momen libur Nataru. Pelarangan kerumunan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di momen libur natal dan tahun baru saja, tapi juga diharapkan terus berlanjut selama masih dalam masa pandemi," ucapnya.

Rakor Percepatan Penanganan COVID-19 dan kesiapan Operasi Lilin Semeru 2020 dihadiri Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono, Ketua MUI Moh Yamin, Bamag dan perwakilan sejumlah lembaga serta ormas di daerah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mendukung pelarangan kerumunan pada momen akhir tahun, mengingat Banyuwangi baru saja masuk dalam zona merah.

Baca juga : Angkasa Pura l Prediksi 2,4 Juta Penumpang Terbang Saat Natal & Tahun Baru

Arman mengusulkan agar setiap tamu yang datang ke hotel, restoran atau kafe bisa menunjukkan hasil tes usap atau tes cepat antigen untuk memastikan terhindar dari Covid-19.

"Kita semua harus berkolaborasi untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan wabah Covid -19," katanya.

Dandim 0825/Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto meminta agar operasi yustisi terhadap protokol kesehatan digalakkan lebih masif, mulai tingkat kabupaten hingga desa.

Dandim juga meminta agar sanksi yang diberikan bisa lebih tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi warga supaya tidak melanggar protokol kesehatan.

Baca juga : Bombana Kini Punya Gedung Perpustakaan Baru

Berdasarkan data sebaran virus Corona di Kabupaten Banyuwangi, hingga tercatat sebanyak 3.608 kasus, dalama perawatan 357 pasien (dirawat, isolasi mandiri, karantina), dinyatakan sembuh 2.957 pasien dan 294 orang meninggal dunia. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.