BREAKING NEWS
 

Dukung Pemerintah Tekan Penyebaran Covid-19 Libur Nataru

KAI Buka Layanan Rapid Test Antigen Di 15 Stasiun

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 23 Desember 2020 18:13 WIB
PT KAI bekerjasama dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen di 15 Stasiun. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 kali ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengurangi angka penyebaran Covid-19.

Selama massa pandemi, KAI amat ketat menjalankan prosedur penerapan protokol kesehatan bagi pelanggan di area stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo meyakinkan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin bepergian selama libur Nataru.

Baca juga : AP 2 Sediakan Tujuh Lokasi Layanan Rapid Test Antigen

"Ini upaya menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, sehat, dan nyaman mengantarkan pelanggan sampai ke tempat tujuan," ujar Didiek dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Oleh karena itu, sebagai bentuk dukungan KAI kepada pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19, bagi pelanggan yang melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 di Pulau Jawa, diharuskan menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR swab negatif sebagai syarat untuk naik kereta api.

Adsense

Sedangkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau Tes PCR swab negatif Covid-19. Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.

Baca juga : Ke Bali Wajib Test PCR, Ke Jawa Rapid Test Antigen

Untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan sehingga dapat memenuhi persyaratan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh, KAI bekerjasama dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen.

Layanan ini tersebar di 15 stasiun antara lain Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Semarang Tawang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Malang. Untuk mendapatkan layanan ini, pelanggan cukup membayar Rp105.000, dengan menunjukan kode booking tiket KA jarak jauh. KAI mengimbau agar calon pelanggan KA melakukan tes H-1 sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean.

"Layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik kereta api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya," ungkap Didik.

Baca juga : Mulai Besok, KAI Wajibkan Hasil Rapid Test Antigen Negatif Sebagai Syarat Perjalanan

Dalam implementasi pelaksanaan layanan rapid test antigen di stasiun ini, KAI tetap berkomitmen untuk secara ketat menerapkan protokol kesehatan. Yakni dengan menyediakan area antrean yang luas, pengaturan jarak antar tempat duduk, mengerahkan petugas kemanan ekstra untuk mengatur antrean, dan mengerahkan petugas kesehatan secara maksimal untuk mempercepat proses rapid test antigen.

"KAI memastikan seluruh prosedur perjalanan kereta api pada massa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Kami secara konsisten memastikan pelanggan mematuhi protokol kesehatan. Terima kasih atas kerja sama seluruh pelanggan yang telah disiplin menerapkan 3M dan bersedia mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah selama menggunakan layanan kereta api pada musim libur akhir tahun ini," ungkapnya.

Pemerintah melakukan langkah antisipasi dengan mengeluarkan regulasi terbaru. Regulasi tersebut tertuang melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Kedua SE tersebut mengatur protokol kesehatan khusus pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense