Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Tidak Wajib

Mulai Besok, KAI Wajibkan Hasil Rapid Test Antigen Negatif Sebagai Syarat Perjalanan

Senin, 21 Desember 2020 09:08 WIB
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo, meninjau situasi dan kondisi KA Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19. (Foto: Humas KAI)
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo, meninjau situasi dan kondisi KA Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19. (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang kereta api (KA) jarak jauh untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif, mulai Selasa (22/12) besok. 

Aturan yang berlaku sampai 8 Januari 2021 ini, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam keterangan yang diterima RMco.id, Senin (21/12).

Baca juga : Rayakan Idul Adha Tahun Ini, KNPI Jadikan Kurban Sebagai Perekat Kebhinekaan

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku, selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19, yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Baca juga : Mulai Besok, Kemenhub Stop Seluruh Penerbangan

Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 tahun.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan memakai Face Shield, dan diimbau mengenakan pakaian lengan panjang.

Baca juga : PSBB DKI Mulai Besok, KAI Batalkan 44 Perjalanan

Rapid Test Antigen di Stasiun

Dalam rangka meningkatkan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp 105 ribu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.