Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Libur Nataru

Ke Bali Wajib Test PCR, Ke Jawa Rapid Test Antigen

Senin, 21 Desember 2020 19:20 WIB
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati. (Foto: Ist)
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam masa pandemi Covid-19.

SE tersebut merujuk pada SE yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diumumkan pada 20 Desember 2020.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, masa berlaku SE Kemenhub untuk transportasi laut, udara, dan perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Sementara, untuk transportasi darat berlaku mulai 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

"SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. SE ini bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan Tahun Baru," kata Adita dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/12).

Baca juga : YLKI Minta Pemerintah Terapkan Standar Tes Antigen

Menurut Adita, Kemenhub menerbitkan empat SE, yakni SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 20 Tahun 2020, SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 21 Tahun 2020, SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun 2020, dan SE Dirjen Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2020.

Sesuai SE Satuan Tugas Covid-19, yang dimaksud perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Namun, aturan ini mengecualikan pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial. Hal-hal penting dalam SE Kemenhub antara lain setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Kewajiban itu berlaku mulai keberangkatan, selama perjalanan, sampai kedatangan.

SE Kemenhub juga mengatur, untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi, maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga : Bos Garuda: Taat Aturan, Nggak Akal-akalan

Sementara itu, bagi perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa antarprovinsi/kabupaten/kota, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Dalam SE Kemenhub menyebutkan, pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. Dalam keadaan tertentu, satgas daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tambahnya.

SE Kemenhub menyebutkan, perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan Jabodetabek tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca juga : Menaker Terbitkan Aturan Libur Pilkada Bagi Pekerja/Buruh

Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Adita menegaskan, Kemenhub bersama pemerintah daerah dan unsur TNI serta Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.

"Kami meminta seluruh operator transportasi memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga para calon penumpang, diminta mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M," imbaunya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.