BREAKING NEWS
 

Aturan Perjalanan Dalam Negeri Diperketat

Biar Aman Dari Corona, Lebih Baik Di Rumah Saja

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : FITRIYANA YULIANTI
Selasa, 12 Januari 2021 05:10 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo. (Sumber : Satgas Covid-19).

 Sebelumnya 
“Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebe­lum keberangkatan,” ungkap Doni.

Adsense

Persyaratan yang sama juga diterapkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) dan daerah lainnya. Pelaku perjalanan dengan moda transpor­tasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam, atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antar kota, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” kata mantan Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi ini.

Baca juga : Vaksin Gratis, Tanpa Syarat

Doni menambahkan, tes acak rapid test an­tigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 di daerah. Selain itu, pengisian e-HAC (Electronic - Health Alert Card) Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi, terkecuali kereta api.

“Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid test antigen maupun RT-PCR, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan,” tukasnya.

Netizen pun mendukung pengetatan aturan perjalanan. Aturan tersebut diharapkan bisa me­nekan angka kasus positif Covid-19. Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman melalui akun Twitter-nya @BennyHarmanID mengapresiasi aturan tersebut. Kata dia, aturan Satgas Covid-19 tentang Perjalanan Dalam Negeri Pada 9-25 Januari 2021 sangat bagus.

Baca juga : Rencana Belajar Tatap Muka Tolong Dijadwal Ulang Dong

“Namun social distancing wajib diberlakukan di semua maskapai penerbangan. Selama ini, Lion Group tidak menerapkan protokol kesehatan dan dibiarkan. Liberte,” sambung Benny.

Menurut Markonah76, mobilitas masyarakat di tengah pandemi sangat berisiko. Kata dia, penting diberlakukan pembatasan secara ketat, agar potensi penularan tidak semakin tinggi.

Ikh_can menyarankan masyarakat tetap di rumah saja. Berpergian keluar rumah, kata dia, khusus untuk kepentingan yang sangat mendesak. Menurutnya, pandemi virus Corona sudah semakin menggila, sehingga berbahaya jika mobilitas masyarakat tidak dikurangi.

Baca juga : Wajar, Orangtua Khawatir Anak-anaknya Kena Covid

“Kita yang ada di Jawa dan Bali harus siap lebih banyak di rumah saja sejak 11 sampai 25 Januari. Ini untuk kesehatan dan menjaga kehidupan dari ancaman pandemi Covid-19,” kata henrysubiakto.

Gina bicara mengingatkan, selain harus me­nyiapkan hasil tes negatif Covid-19, pentingnya mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan. “Wajib diisi (e-HAC) oleh calon penumpang,” katanya.

Tian_mystory pun setuju dengan peraturan pembatasan perjalanan dalam negeri. Dia me­nilai, banyak sisi positif dari aturan tersebut. Seperti bepergian bersama keluarga menjadi lebih tenang dan aman. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense