Sebelumnya
Secara total terdapat 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan ratusan rekanan Kemensos. Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda. Mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga menyetor fee Rp 10 ribu per paket. PT RPI ditunjuk sebagai rekanan penyedia Bansos untuk tahap 10, 11 dan 12. Juga penyaluran Bansos tahap 14 untuk komunitas yang terdampak pandemi Covid-19.
Kasus ini menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ia diduga mendapat fee Rp 17 miliar dari pelaksanaan penyaluran Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga : PGN Salurkan Bantuan Bencana Di Sulawesi Barat Dan Kalimantan Selatan
Juliari pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial sebagai tersangka. Yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke. Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga mencari bukti dugaan pemotongan Bansos di wilayah Jabodetabek.
Baca juga : Bos! Bersihkan Politik Uang Mulainya Dari Parpol Aja Dah
Informasi yang diperoleh, paket yang sampai ke masyarakat hanya bernilai Rp 200 ribu. Padahal, anggarannya Rp 300 ribu per paket.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik pun menelusuri perusahaan yang ditunjuk sebagai rekanan penyalur Bansos. “Kita ingin lihat, sebetulnya berapa sih dari anggaran (Bansos) itu yang sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Dicurigai, perusahaan yang ditunjuk Kementerian Sosial untuk menyalurkan Bansos pun tidak kompeten. Juga ditengarai terjadi sub kontrak dalam pelaksanaan penyaluran Bansos.
Baca juga : Datang Ke KPK, Pejabat Kemensos Balikin Amplop
“Itu semua harus didalami,” tandas Alex. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.