RM.id Rakyat Merdeka - Usulan vonis mati terhadap eks Menteri Sosial, Juliari Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sepi peminat. Kalangan DPR, ICW hingga mantan Ketua KPK, Busyro Muqaddas, menolak gagasan tersebut. Bagaimana jika Juliari dan Edhy dihukum seumur hidup seperti eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar? Nah, baru usulan yang ini banyak yang dukung.
Layaknya vonis mati diberikan ke Juliari yang menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) dan Edhy Prabowo yang menjadi tersangka kasus korupsi benih lobster digaungkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif. Alasannya, kedua bekas menteri itu melakukan korupsi di saat Indonesia menghadapi pandemi.
Namun, Busyro tidak setuju dengan usulan Edward tersebut. Busyro lebih setuju vonis yang dijatuhkan untuk Juliari dan Edhy itu, seperti hukuman yang diterima Akil.
Baca juga : Juliari Dan Eddy Layak Dihukum Mati, Nah Lho!
“Untuk dua mantan menteri itu saya cenderung hukuman penjara seumur hidup seperti Akil Mochtar dulu,” kata Busyro, kepada wartawan, Kamis (18/2).
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM ini menilai, dalam kasus korupsi bansos dan lobster-gate, yang perlu diungkap adalah akar masalahnya, bukan hanya sebatas vonis matinya. Apalagi, kasus korupsi yang dilakukan oleh menteri aktif bukan kali pertama terjadi.
Eks Ketua Komisi Yudisial ini lantas menceritakan pengalamannya saat menakhodai KPK selama empat tahun. Menurutnya, berdasarkan data dan kajian di KPK saat itu, demokrasi transaksional menjadi akar masalah di hulu korupsi di Indonesia.
Baca juga : Kejari Jaktim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tanah Cakung
“Demokrasi transaksional itu sumbernya Undang-Undang Parpol, Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada,” katanya.
Menurutnya, ketiga Undang-Undang itu menjadi faktor penyebab terjadinya kekuasaan yang korup. Busyro menyebut proses Pilkada yang transaksional menjadi sarana mewujudkan birokrasi yang korup. Pemilu, pilkada yang transaksional itu menghasilkan birokrasi pusat dan daerah yang korup. “Nah, nalar dan reasoningnya di situ. Jadi kalau sekarang mau tuntutan hukuman mati, itu tidak menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Busyro kecewa, akar masalah itu tidak pernah dipermasalahkan DPR dan pemerintah. Hal itu terbukti dari sikap mayoritas partai politik di Senayan yang tidak menghendaki revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. “Itu bukti terakhir yang aktual,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.