Dark/Light Mode

Ini Konstruksi Perkara Yang Jerat Mensos Juliari Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Minggu, 6 Desember 2020 03:58 WIB
Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK. (Foto: ist)
Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan, kasus korupsi ini berawal dari pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode. 

Juliari selaku Mensos kemudian menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksanaan proyek itu, dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. 

"Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus)," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di lantai 3 Gedung Penunjang KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12) dini hari, pukul 01.00.

Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Mensos Menyerahkan Diri

Matheus dan Adi menyepakati fee sebesar Rp 10 ribu dari tiap paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos. 

Kemudian, dari Mei sampai November, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan.

Di antaranya, Ardian IM dan Harry Sidabuke, serta PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," tutur jenderal polisi bintang tiga itu. 

Baca juga : Ini Kronologi Tangkap Tangan Yang Jerat Mensos Juliari Jadi Tersangka

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Matheus menerima fee senilai Rp 12 miliar. Dia kemudian menyerahkan Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Mensos Juliari melalui Adi. 

Uang itu kemudian dikelola Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. "Digunakan untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," imbuh Firli. 

Sementara untuk  periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. "Uang itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ungkap eks Kapolda Sumatera Selatan itu. 

Firli menyebut, KPK sudah berkali-kali mengingatkan untuk tidak melakukan korupsi. Apalagi, di masa pandemi. Komisi itu juga sudah melakukan berbagai upaya pencegahan. Mulai dari mengeluarkan Surat Edaran (SE), sampai meluncurkan aplikasi JAGA Bansos. 

Baca juga : KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Sembako

"Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi," tegas Firli. 

Hingga kini, Juliari dan Adi masih buron. Padahal, siang tadi, Mensos sempat membalas pesan WhatsApp wartawan yang menanyakan soal penangkapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program Bansos Covid-19. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.