Dark/Light Mode

Dinilai Punya Banyak Kelemahan

PKS Tolak Sirekap Pedoman Hitungan Suara

Jumat, 13 November 2020 06:36 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. (Istimewa)
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sistem Informasi Rekapitulasi atau (Sirekap) yang akan diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 menuai kritikan.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Sirekap menjadi pedoman penghitungan suara. Hal itu ditegaskan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera melalui keterangan tertulis, kemarin.

Menurutnya, Sirekap pada Pilkada Serentak 2020 berbeda dengan Sistem Informasi Perhitungan (Situng) KPU.

“Berdasarkan hitungan waktu, kesiapan SDM (Sumber Daya Manusia –red), dan ketersediaan jaringan, maka penggunaan Sirekap maksimal digunakan untuk fungsi publikasi hasil suara. Bukan sebagai mekanisme penetapan hasil suara,” ujarnya.

Mardani menganalogikan, Sirekap pada Pilkada Serentak 2020 berbeda dengan Situng KPU. Teknisnya pun sekadar mencari informasi seperti media foto.

Baca juga : Menpora : Grand Design Kepemudaan Penting untuk Tolak Ukur Pembangunan Pemuda

Baginya, mekanisme penghitungan suara resmi baiknya tetap menggunakan cara lama, yaitu perhitungan manual.

Anggota Komisi II DPR ini mengusulkan agar penerapan Sirekap dilakukan opsional, sesuai kemampuan daerah. Tidak wajib. Jadi, regulasinya pun perlu ditegaskan melalui Peraturan KPU (PKPU).

Usulannya, ada dua jalur pengaturan. Yaitu rekap manual berjenjang atau menggunakan Sirekap.

“Pendapat saya, Sirekap untuk publikasi. Bukan sebagai mekanisme penerapan hasil Pilkada. Bahaya, jika semua didasarkan hanya pada foto,” tegasnya.

Kritik terhadap Sirekap KPU ini juga disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, di Senayan, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Kemenpora, PSSI Dan Kementerian PUPR Renovasi 2 Stadion Dan 15 Lapangan Sepak Bola

Dia memberikan catatannya. Pertama, masih terjadi kendala jaringan di beberapa tempat. Sehingga harus dipastikan terkait pemetaan kekuatan jaringan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa berpindah lokasi, ketika hendak mengunggah dokumen dalam sistem Sirekap.

“Kalau berpindah tempat, akan muncul potensi adanya manipulasi. Apalagi, dalam PKPU tentang Rekapitulasi Suara Pilkada diatur waktunya maksimal 24 jam,” ujar Abhan.

Kedua, masih ada daerah yang terkendala internet. Misalnya di Bali, ada 91 kelurahan, ada kendala internet di 408 titik lokasi TPS.

Selain itu, ada juga daerah yang terkendala listrik, misalnya di 771 kelurahan di Kalimantan Barat dan ada 1.937 titik TPS.

Dia menjelaskan, terkait keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital juga harus lebih diperkuat. Karena dalam pelaksanaannya, siapa saja yang memiliki akses terhadap Sirekap dapat mengubah dokumen tanpa ada perbedaan hasil asli dengan yang telah diubah.

Baca juga : BTN Pedekate Dengan Perusahaan Properti Jepang

“Lalu, perlu penekanan dalam setiap bimbingan teknis. Karena pada saat simulasi di TPS, masih belum familiar dengan penggunaan Sirekap,” katanya.

Terkait hal ini, Ketua KPU Arief Budiman optimis, program Sirekap berjalan baik. Pertama, tentunya proses ini akan membantu semua pihak, baik publik maupun penyelenggara Pemilu untuk bisa mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.

Kedua, Sirekap itu akan membuat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di dalam tahap rekapitulasi itu akan bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

Belum lagi, kata dia, penggunaan kertas yang selama ini dinilai cukup banyak, itu bisa dikurangi. Yang lebih penting lagi, kebutuhan waktu yang selama ini cukup panjang itu juga bisa ditekan atau dikurangi. Tanpa menghilangkan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.