Sebelumnya
Juliari sempat melakukan evaluasi terhadap penerimaan fee pada Mei 2020. Berdasarkan laporan Adi dan Matheus, ternyata tidak seluruh penyedia Bantuan Sosial sembako wilayah Jabodetabek menyetorkan uang.
Sehingga untuk tahap selanjutnya, diatur pembagian alokasi kuota. Perusahaan calon pelaksana pengadaan Bansos sembako juga harus mendapat persetujuan Juliari.
Baca juga : Kadin: Program Vokasi Bantu Bangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi
Kukuh Ary Wibowo dan Adi mencatat jumlah kuota serta nama perusahaan vendor pengadaan bansos sembako. Catatan diberikan kepada Matheus. Kemudian, perusahaan-perusahaan itu melakukan koordinasi dengan Matheus terkait teknis pelaksanaan pengadaan Bansos.
Akhir Mei 2020, Juliari memanggil Adi dan Matheus ke ruang kerjanya, guna meminta laporan pengumpulan fee Bansos. “Selanjutnya, menanyakan perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang komitmen fee,” ujar jaksa.
Baca juga : Satgas Covid: Hindari Antrean Panjang Dan Lama
Pada sidang ini, Ardian didakwa menyuap Juliari Peter Batubara sebesar Rp 1,95 miliar agar perusahaannya ditunjuk sebagai penyedia Bantuan Sosial bagi warga terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Selain untuk Juliari, uang tersebut juga untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga : KPK Blokir Rekening Istri Pejabat Kemensos
Jaksa KPK juga mendakwa Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Peter Batubara sebesar Rp 1,28 miliar, supaya mendapatkan jatah pengadaan 1.519.256 paket Bansos sembako. Harry menggunakan bendera PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Uang suap juga diberikan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Kedua terdakwa kompak tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan ini. Sehingga sidang berikutnya langsung masuk pembuktian perkara. Jaksa diminta menghadirkan saksi-saksi. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.