BREAKING NEWS
 

Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, NU Kasih Jempol

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 2 Maret 2021 16:36 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud (Foto:Dok. NU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud mengapresiasi keputusan Jokowi mencabut aturan investasi minuman keras (miras) dalam Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada Selasa (2/3). 

Keputusan itu diambil Jokowi, setelah mendapat masukan dari berbagai elemen masyarakat seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, ormas, tokoh agama lain, serta masukan dari pemerintah provinsi dan daerah.

Baca juga : MUI Apresiasi Presiden, Batalkan Lampiran Aturan Izin Investasi Miras

Dalam hal ini, menukil istilah Arab, Marsudi menekankan pentingnya meneliti kemaslahatan yang sepenuhnya belum bisa dilihat rakyat. "Adaulah ta'ny annidzom, annidzom liljami. Negara adalah aturan, aturan untuk semua," kata Marsudi dalam keterangan tertulis yang diterima RM.id, Selasa (2/3).

Adsense

Bisa ditafsirkan, apabila suatu aturan yang maslahatnya untuk semua golongan, tapi mayoritas publik belum bisa melihat kemaslahatan itu dengan jelas, maka menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengharapkan kemaslahatan. "Darul mafasid muqoddam, 'ala jalbil masholih," ucap Syuhud.

Baca juga : Presiden Jokowi Resmi Cabut Aturan Investasi Miras

Untuk itu, dirinya secara pribadi dan mewakili NU serta MUI berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Jokowi atas pencabutan Perpres pelegalan miras di beberapa daerah.

"Semoga Allah menyelamatkan bangsa Indonesia. Semoga keberkahan melimpah kepada rakyat Indonesia dan Presidennya," harap ulama NU itu.

Baca juga : BM PAN Tolak Investasi Miras Masuk Di Sumut

Diketahui, Jokowi telah mengakhiri pro kontra soal Perpres miras. Kepala Negara itu akhirnya mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Khususnya, yang mengatur investasi minuman beralkohol alias miras. UMM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense