Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MUI Apresiasi Presiden, Batalkan Lampiran Aturan Izin Investasi Miras

Selasa, 2 Maret 2021 15:55 WIB
Kendaraan berat digunakan untuk menghancurkan ribuan botol berisi minuman keras. [Foto: Sorot Desa]
Kendaraan berat digunakan untuk menghancurkan ribuan botol berisi minuman keras. [Foto: Sorot Desa]

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan Presiden RI Joko Widodo, yang membatalkan izin investasi minuman keras (miras).

Aturan itu termasuk dalam bagian Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Ni'am, Presiden telah merespons secara bijak aspirasi masyarakat mengenai pandangan yang disampaikan oleh MUI, NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat.

Baca juga : Presiden Jokowi Resmi Cabut Aturan Investasi Miras

“Presiden akhirnya mencabut lampiran terkait izin investasi minuman keras," ujarnya, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Pembatalan peraturan itu, lanjut Asrorun, merupakan keseriusan pemerintah dalam mendengar aspirasi masyarakat dan bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa.

Baca juga : Partai Koalisi Desak Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

Pihaknya juga berharap, tambah Asrorun, momentum ini dapat dijadikan kajian terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat. "Termasuk di dalamnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran produksi dan penyalahgunaan miras di tengah masyarakat, baik yang tersirat maupun tersurat," ucapnya.

Asrorun juga menyarankan, agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, pemerintah melibatkan kekuatan "civil society", sebagai bagian tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : PPP : Banyak Yang Nolak, Buat Apa Pertahankan Investasi Miras

Seperti diketahui, Presiden hari ini (Selasa, 2/3), mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri miras. "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.

Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.