Dark/Light Mode

Soal Perpres Miras, NU Istiqomah Nolak

Senin, 1 Maret 2021 14:59 WIB
Ketua PBNU Marsudi Syuhud/Ist
Ketua PBNU Marsudi Syuhud/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan tegas menolak aturan terkait investasi miras. Alasannya, karena lebih banyak mudharatnya.

Aturan main itu tertuang dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Jokowi, dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.

Baca juga : PAN Minta Perpres Miras Direvisi Lagi

Dalam lampiran III Perpres 10/2021, Pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur. Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Ketua PBNU Marsudi Syuhud mengatakan, aturan ini sudah menjadi perhatian banyak kalangan, bukan hanya kiai.

Baca juga : Maaf, Kiai Haji Ma’ruf Belum Bisa Komentar

"Ketika itu Pemerintah baru merencanakan akan menjadikan industri minuman keras yang sebenarnya masuk daftar negatif investasi, menjadi keluar dari daftar tersebut," kata Marsudi kepada RM.id, Senin (1/3).

Meski sudah diberi masukan melalui media, proses penggodokan aturan mainnya tetap berlanjut, bahkan sudah jadi.

Baca juga : Tolak Konvensi Capres NasDem, Maaf PAN Pilih Jalan Lain

Marsudi tidak menyalahkan investasinya. Hanya bidang yang diinvestasikannya saja yang bermasalah, menabrak aturan agama. Bahkan jika ditimbang baik buruknya, lebih banyak kerugian yang ditimbulkan. 

"Betapun hal tersebut ada manfaatnya untuk ekonomi, namun mudharatnya sangat besar. Ini kan menyangkut mudharat yang langsung terhadap kehidupan manusia," pungkasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.