Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bidang Isu Strategis, Patrika S.A Paturusi berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau mendengar masukan dari partai pendukung pemerintah dan Ormas Islam soal penolakan Investasi Minuman Keras (Miras).
Anggie, sapaan akrab Andi S Paturusi melihat, banyak pihak yang menolak Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penolakan datang dari partai-partai pendukung pemerintah di DPR, juga tokoh Agama dan ormas Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Baca juga : Banyak Kendala Tahap Pertama, Wapres Akui Vaksinasi Lamban
“Ketua Umum PBNU KH Said Aqil pun secara tegas menolak rencana pemerintah yang akan mengeluarkan industri miras dari daftar negatif investasi. Karena minuman keras lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” kata Anggie kepada wartawan, Senin (3/1/2021).
Seharusnya lanjut Anggie, pemerintah mengeluarkan kebijakan bagaimana konsumsi minuman beralkohol itu ditekan untuk kebaikan masyarakat, bukan malah dilegalkan.
Anggie berharap, Presiden Jokowi tidak memfasilitasi investasi miras karena kebijakan ini bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Baca juga : LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4,25 Persen
“Miras ini jelas-jelas merusak moral dan masa depan anak bangsa. Kami minta segera cabut perpres itu,” tutur Anggie yang juga Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Anak Dan Remaja (Gempari).
Menurutnya, negara juga tidak bisa berlindung di balik alasan adanya kearifan lokal untuk melegalkan investasi perusahaan miras. Pemerintah harus ingat, berapa banyak orang yang tewas karena miras, atau tindakan kejahatan yang muncul usai mabuk karena miras.
“Banyak yang nolak, banyak juga mudharatnya, sudah gitu haram. Jadi, buat apa lagi pemerintah pertahankan investasi miras?” kesal Anggie.
Baca juga : Kepala Daerah Jangan Kendor Petakan Zonasi Risiko Dan 3T
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Salah satu hal yang jadi sorotan adalah pembukaan keran investasi miras.
Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Papua. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya