BREAKING NEWS
 

Tim Tabur Kejagung Tangkap Bety, Pembobol Dana Pensiunan Pertamina

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Minggu, 7 Maret 2021 19:29 WIB
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bety, buron pembobol Dana Pensiun Pertamina (Dapen Pertamina). (Foto: Dok Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaam Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap perempuan bernama Bety, buron terpidana kasus pembobolan dana pensiun (Dapen) PT Pertamina senilai Rp 1,4 triliun.

Bety diringkus tanpa perlawanan di Jalan Kemang 1D Nomor15 B, Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa malam (2/3) lalu.

Baca juga : Menteri Nurbaya Beberkan Upaya Penurunan Deforestasi

"Terpidana termasuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/3).

Adsense

Ashari mengungkapkan, Bety tercatat sebagai Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang terlibat pembobolan dapen PT Pertamina. Perempuan berusia 43 tahun itu dinyatakan terlibat perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara itu.

Baca juga : Mengatasi Kejenuhan Akan Pembelajaran Jarak Jauh

Sementara itu, Kajari Jakarta Pusat Riono Budisantoso melalui Kasi Intelijen menyebutkan, terpidana Bety akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur.

Proses eksekusi itu berdasarkan pada petikan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 September 2020 yang menyatakan Bety secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga : 38 Daerah Komitmen Bangun Mal Pelayanan Publik

Bety dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sehingga majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain pidana pokok, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 777.331.421. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense