Dark/Light Mode

Myanmar Tangkap Tokoh Pendukung Demo Anti Kudeta

Minggu, 21 Februari 2021 11:43 WIB
Para pengunjuk rasa Myanmar membawa bendera merah dan memakai ikat kepala merah untuk menunjukkan dukungan kepada Partai Liga Nasional untuk Demokrasi Aung San Suu Kyi dan menentang kudeta militer. [AFP: Ye Aung Thu]
Para pengunjuk rasa Myanmar membawa bendera merah dan memakai ikat kepala merah untuk menunjukkan dukungan kepada Partai Liga Nasional untuk Demokrasi Aung San Suu Kyi dan menentang kudeta militer. [AFP: Ye Aung Thu]

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi Myanmar menangkap tokoh terkenal pendukung oposisi terhadap kudeta 1 Februari, Lu Min. Aksi penangkapan terjadi, aku sang istri kepada Reuters Minggu (21/2/2021), hanya beberapa jam setelah dua orang tewas, ketika polisi dan tentara menembaki pengunjuk rasa di kota Mandalay.

Lu Min, adalah satu dari enam pesohor, yang menurut militer pada Rabu lalu. Dia diburu berdasarkan undang-undang anti hasutan, karena mendorong pegawai negeri untuk bergabung dalam aksi protes. Tuduhan itu bisa membawa hukuman penjara dua tahun. Lu Min dilaporkan terlibat dalam beberapa kali aksi demo di Yangon.

Baca juga : Hari Ini, Jokowi Resmikan Bendungan Tukul Di Pacitan

Istrinya, Khin Sabai Oo, mengatakan dalam sebuah video yang diunggah di halaman Facebook-nya, bahwa polisi datang ke rumah mereka di Yangon dan membawanya pergi.

"Mereka membuka paksa pintu dan membawanya pergi dan tidak memberi tahu saya, ke mana akan membawanya. Saya tidak bisa menghentikan mereka," akunya.

Baca juga : KLHK Tangkap Pelaku Penjual Satwa Dilindungi Di Kota Jambi

Juru Bicara militer Zaw Min Tun, yang juga Juru Bicara Dewan Militer yang baru, belum menanggapi konfirmasi Reuters untuk dimintai komentar. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.