Sebelumnya
Ia pun berpesan kepada masyarakat untuk tetap objektif terhadap MUI. Dia lalu memberikan contoh pernyataan dua sahabat Rasulullah, Abu Bakar Siddiq dan Umar bin Khattab. "Kata dua sahabat tersebut, ikuti saya kalau saya benar. Jangan ikuti saya, kalau saya salah. Begitu juga dengan MUI. Kalau ada oknum yang salah, ya nggak bisa ditolerir," jelasnya.
Anggota Komisi VI DPR, Nasril Bahar, tidak percaya kabar yang diembuskan Tempo itu. Menurutnya, tidak mungkin seorang ulama mau menukar sebuah kebijakan dengan jabatan. "Saya pikir, itu hal yang diragukan kebenarannya," ucap politisi PAN ini, kemarin.
Baca juga : Soal Pemanfaatan Dana Desa, Ini Perintah Harian Gus Menteri
Nasril memandang, orang-orang yang masuk dalam jajaran kepengurusan MUI pasti memiliki spiritual baik. Mereka tidak akan mau memperjualbelikan ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits untuk kepentingan dunia.
Lagipula, ia menganggap Menteri BUMN, Erick Thohir punya pemikiran cerdas untuk menempatkan orang-orang di jajaran komisaris maupun direksi BUMN. Yang dipilih adalah yang punya kapasitas dan kemampuan mengelola badan usaha. “Saya pikir Menteri BUMN wise (bijak) soal itu," imbuh Nasril.
Baca juga : Wapres Minta Mas Menteri Turutin Nasihat Para Ulama
Agar isu ini tidak terus digoreng sejumlah pihak, ia meminta masyarakat bertabayyun. Apalagi, permintaan ini dikaitkan dengan fatwa halal haramnya vaksin. Soal hukum vaksin, dirinya berpegang pada pernyataan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, yang membolehkan divaksin meski mengandung unsur haram.
"Saya pegang yang dikatakan Wapres, apa pun hasil (fatwa) AstraZeneca hari ini. Dunia dalam keadaan darurat,” ucapnya.
Baca juga : Warga Jakarta Gembira Diperhatikan Senator Sabam Sirait
Pihak AstraZeneca juga sudah bicara mengenai kandungan dalam vaksin yang mereka buat. AstraZeneca membantah vaksinya mengandung unsur babi. "(Pembuatan vaksin) tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," demikian pernyataan resmi pihak AstraZeneca, Sabtu (20/3).
Perusahaan juga menyatakan vaksinnya telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia. Termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko. "Dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim,” pungkasnya. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.