Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Kata Agama Yang Dihapus

Wapres Minta Mas Menteri Turutin Nasihat Para Ulama

Rabu, 10 Maret 2021 06:20 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para ulama sudah memberikan nasihat soal hilangnya kata agama di draf Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035, namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim belum kasih komentar. Supaya tidak makin runyam, Mas Menteri diminta segera tunjukkan sikap.

Dalam draf PJPN 2020-2035 itu, kata agama, digantikan kata akhlak dan budaya. Alhasil, Visi Pendidikan Indonesia 2035 tertulis: membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.

Hilangnya kata agama ini berbuntut panjang. Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI) protes ke Nadiem. Selain dari para ulama, kritikan juga datang dari politisi Senayan di DPR.

Baca juga : Hanya Dihadiri Keluarga Yang Sudah Dites PCR, Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Nikahkan Putrinya

Kritikan pertama kali datang dari Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir. Dia menganggap, hilangnya kata agama sebagai bentuk melawan konstitusi.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ikut bicara. Menurut dia, draf PJPN itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Pasal 29 ayat (1) UUD ‘45 menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.

“Lalu kalau seandainya tidak menyebut-nyebut agama dalam visi pendidikan, ya bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1),” kata Abbas, kemarin.

Baca juga : Menteri Teten: Masih Banyak PR Bangkitkan UMKM

Menurut Anwar, sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut, negara berjalan berdasarkan ketentuan agama-agama yang diakui. Sehingga, seluruh aspek kehidupan dalam negara harus menyertakan agama.

Kepala Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (NU), KH Arifin Junaidi mengaku, telah memberikan masukan kepada Nadiem dan seluruh eselon I Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 25 Januari lalu. Seperti, pentingnya penanaman ajaran dan nilai-nilai agama sesuai yang diyakini peserta didik.

“Kami juga mengusulkan penggunaan frasa merdeka belajar dikembalikan ke frasa yang diintrodusir Ki Hajar Dewantara, yakni menekankan pada pengembangan karakter bukan penekanan pada literasi numerasi,” beber Arifin.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR Minta Keutuhan Aset Negara Dijaga

Bagaimana sikap DPR? Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini meminta penjelasan rekan-rekannya di Komisi X DPR yang mengkritik PJPN tersebut. Mulai dari landasan hukum, sampai paradigmanya yang tidak mengacu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UUD 1945.

“Akhirnya di Komisi X hanya diakui sebagai pra konsep dan bukan peta jalan pendidikan,” terang Jazuli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.